pasal 5 ayat 1 | Perjanjian Kerjasama BBM Antara SPBU dan BKAD

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

PERTAMINA ( Persero) Pasal 5 Pembayaran (1) PIHAK PERTAMA merekap dan mengumpulkan kupon pembelian pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh